Sabtu, 06 Juli 2013

SIAPAKAH YANG BERHAK MENENTUKAN AWAL RAMADLAN, SYAWAL DAN DZIL HIJJAH???


Dalam semestinya hanya Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama Pusat) yang mempunyai wewenang penuh menetapkan/itsbat 01 Ramadlan untuk kewajiban puasa, dan 01 Syawal untuk Idul fitri, juga 01 Dzil Hijjah untuk Idul Adha pada tanggal 10-nya, agar kebersamaan dan kekompakan di masyarakat terjaga, karena itulah yang diajarkan dan digambarkan oleh Junjungan kita Nabi Muhammad dan diteruskan oleh para Khulafa' Rosyidin, para sahabat, dan para Ulama' Salaf ash-Sholeh (ahlus-sunnah), beliau-beliau selalu mengedepankan kekompakan dan kebersamaan (wal-Jama'ah) dalam hal-hal yang bersifat Jama'iy (kekolektifan), karena mereka mempunyai semboyan "Al-Khilafu Asyaddu/Perbedaan itu Sangatlah Rentan". Hal tersebut sebagaimana telah diterangkan secara detail oleh al-Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam Kitab "at-Tuhfah: (3/374)
وثبوت رؤيته في حق من لم يره يحصل بحكم القاضي بها بعلمه
Namun bilamana ada seseorang yang mengemban udzur untuk mengikuti Itsbat Pemerintah dikarenakan telah melihat sendiri adanya Hilal akan tetapi persaksiannya tidak diterima oleh Majlis Itsbat Pemerintah karena kurang memenuhi syarat dsb, atau seseorang yang membenarkan persaksian tersebut, maka bagi orang tersebut (yang melihat sendiri adanya hilal dan yang membenarkannya) WAJIB memulai Puasa Ramadlan, atau ber-Lebaran dengan catatan TIDAK SECARA TERANG-TERANGAN.
hal tersebut seperti disebutkan dalam Kitab Majmu' lin Nawawi (6/276~mktbah symilah)
وإن رأى هلال شوال وحده أفطر وحده ... ويفطر لرؤية هلال شوال سرا
dan dalam (3/379):
ويلزم الفاسق ومن لا يقبل العمل برؤية نفسه، وكذا من اعتقد صدقه في إخباره برؤية نفسه
maka bisa disimpulkan bahwa kita harus mengikuti keputusan Itsbat Pemerintah Pusat dalam menentukan awal Ramadlan dan Lebaran, dan bagi yang tidak bisa mengikuti ketetapan pemerintah dia boleh mengamalkan ketentuan pribadinya dengan catatan tidak terang2ngan atau mengajak orang lain.

Kita Tunggu Keputusan Pemerintah ...!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar